Ilustrasi QR pembayaran pelanggan Bukalapak 088210361307
Friday, 24 July 2020
Akhirnya Harga BBM dan tarif listrik segera turun untuk memulihkan ekonomi
Akhirnya, Harga BBM dan Tarif Listrik Segera Turun Untuk Memulihkan Ekonomi
News Bengkel Cargo Lift - Saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, dunia usaha benar-benar terpukul dan sangat merasakan dampaknya. Menurunnya daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa, membuat beragam sektor usaha menjadi berat untuk melangkah. Alhasil banyak dari mereka, seperti pabrik maupun toko-toko retail terpaksa harus menutup usahanya alias bangkrut.
Dengan bangkrutnya sektor usaha ini, otomatis berdampak juga dengan ratusan hingga ribuan karyawannya yang juga harus menerima dampaknya, yaitu di PHK. Beberapa juga ada yang harus dirumahkan dengan gaji hanya 50%. Bahkan ada yang dirumahkan tanpa menerima sepersenpun Kondisi ini tentu saja memperburuk keadaan masyarakat yang sudah susah karena disaat yang sama juga harus menghadapi efek dari Virus COVID-19 ini.
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap agar pemerintah sedapat mungkin bisa menurunkan harga energi, seperti BBM, Listrik dan Gas. Menurut Apindo, pemerintah juga perlu memikirkan juga bagaimana keberlangsungan dunia usaha ditengah pandemi Corona seperti saat ini. Dengan banyaknya industri yang collaps, tentu akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi semakin lambat.
Dari data yang ada saat ini, jutaan orang di Indonesia telah resmi menjadi pengangguran akibat terpuruknya dunia usaha. Kondisi ini tentu akan lebih berjalan lebih lama lagi apabila tidak ada stimulus dari pemerintah untuk membangkitkan dunia usaha ini.
Untuk mengantisipasi hal yang lebih buruk lagi di bidang perekonomian ini, maka Pemerintah telah sepakat untuk memberikan stimulus bagi para pelaku industri dengan cara menurunkan harga BBM dan Tarif Listrik bagi kalangan industri. Program ini telah dicanangkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk menurunkan harga BBM dan Tarif listrik ini pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 90.42 Triliyun. Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada kedua perusahaan tersebut, yaitu Pertamina dan PLN sebagai biaya kompensasi dari penurunan harga ini.
Kebijakan ini telah ditetapkan dan akan langsung dijalankan sesegera mungkin pada tahun ini. Namun perlu diingat, bahwasanya penurunan harga BBM dan Tarif Listrik ini hanya untuk kalangan industri. Tidak untuk kalangan masyarakat luas. Namun harapannya, apabila dunia usaha sudah mulai membaik, maka masyarakat yang tadinya mengalami PHK atau dirumahkan bisa kembali aktif untuk bekerja dan roda perekonomian bisa berputar kembali.(yyan)
Di Gerai Indosat Kayun
Ilustrasi di Gerai Indosat Kayun
Kali ini Bapak Saifudin Hidayat Hari Jum'at Tanggal 24 Bulan Juli Tahun 2020
Melakukan kunjungan di Gerai Indosat Kayun untuk ganti SIM card yang rusak dan tidak bisa di pakai
Jika anda mengalami nya anda akan tetap di beri kemudahan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Thursday, 23 July 2020
Jangan Lakukan Tindakan ini Mulai Malam ini Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jam Malam
Jangan Lakukan Tindakan Ini, Mulai Malam Ini Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jam Malam
News Bengkel Cargo Lift - Pada tanggal 1 Juli 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dengan nomor 33 tahun 2020. Perwali ini merupakan pengganti perwali sebelumnya, yaitu Perwali nomor 28 tahun 2020. Di dalam perwali ini memuat beberapa aturan baru bagi warga Kota Surabaya dan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Surabaya.
Beberapa aturan baru yang cukup krusial dan sempat menjadi perdebatan adalah pelaksanaan jam malam dan persyaratan rapid test untuk masuk ke Kota Surabaya. Untuk aturan jam malam sendiri telah ditegaskan dalam Perwali nomor 33 tahun 2020, bahwa segala aktifitas usaha harus sudah berhenti pada pukul 22.00wib. Namun ada beberapa pengecualian aktivitas usaha dikecualikan dalam jam malam ini, yaitu pasar, Stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang, minimaeket, pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Mulai hari Kamis (23/07/2020) malam tadi, Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeber pelaksanaan Jam malam di seluruh Kawasan Kota Surabaya. Razia jam malam ini dilakukan secara serentak pada 31 Kecamatan yang ada di Kota Pahlawan ini. Pada pukul 20.00wib semua personael gabungan yang terdiri dari Satpol PP di setiap Kecamatan, Babinsa serta unsur TNI bergerak serentak me-razia beberapa aktivitas usaha yang buka dimalam hari, seperti Warkop maupun cafe.
Para pelaku usaha ini diberikan himbauan agar menutup usahanya pada pukul 22.00wib dan mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi pemilik usaha yang kategori usahanya tidak masuk dalam pengecualian, dan kedapatan masih buka diatas pukul 22.00wib, maka saat itu juga tempay usahanya akan ditutup dan akan diberikan peringatan. Apabila masih diulangi , maka bisa saja akan dikenakan sanksi administratif dan paling parah adalah pencabutan izin usaha.
Targetnya razia jam malam ini akan dilakukan hingga dua hari mendatang, yaitu pada Hari Sabtu (25/07/2020). Menurut Irvan Widyanto, selaku Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya razia jam malam ini sebenarnya sudah dilakukan semenjak hari pertama Perwali no. 33 tahun 2020 diterbitkan. Namun pada razia kali ini, semuanya langsung bergerak secara bersamaan, sehingga diharapkan akan mendapatkan hasil yang optimal.
Menurut Irvan, petugas Satpol PP dan Linmas di Kecamatan, akan bergerak di kawasannya masing-masing. Sedangkan dirinya bersama Satpol PP Kota Surabaya akan bergerak menyusur ke arah jalan protokol. Harapannya masyarakat bisa mematuhi aturan mengenai jam malam ini. Karena aturan ini memang diterbitkan guna mengantisipasi wabah COVID-19 yang saat ini masih menyelimuti Kota Surabaya. (yyan)
Perhatian Petugas Dalam Operasi Patuh Semeru di Kota Surabaya Jawa Timur Indonesia
Perhatian Petugas Dalam Operasi Patuh Semeru di Kota Surabaya
News Bengkel Cargo Lift - Mulai Hari Kamis (23/07/2020) ini, seluruh Kepolisian di Provinsi Jawa Timur ini akan menggelar operasi lalu-lintas yang bernama Operasi Patuh Semeru 2020. Operasi ini dimulai secara serentak dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Rencananya operasi ini masih akan berakhir pada Bulan Agustus 2020. Operasi lalu lintas ini adalah operasi lalu-lintas pertama yang digelar semenjak ada serangan wabah Virus COVID-19.
Karena Operasi Patuh Semeru 2020 ini digelar dimasa Pandemi COVID-19, maka pihak Kepolisian juga akan menindak para pengendara kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun tindakan ini hanya akan berupa teguran saja. Jadi, apabila nantinya ada pengemudi yang kedapatan melanggar aturan dalam berlalu lintas. Pengemudi yang bersangkutan juga kedapatan tidak mengenakan masker, maka didalam surat tilangnya akan diberikan keterangan tambahan kalau pengemudi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan berupa pemakaian masker.
AKBP Teddy Chandra, selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan kalau nantinya jajarannya akan lebih memprioritaskan unsur edukatif dan preventif dalam menindak para pengendara di jalan. Namun jika nantinya diketemukan pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, melawan arus, tidak cukup umur untuk membawa kendaraan maka akan langsung ditindak dengan tegas.
Menurut Teddy, Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi semua tata tertib berlalu lintas. Kedua, menekan angka kecelakaan lalu-lintas. Terakhir, mengurangi penyebaran Virus COVID-19.
Di tempat yang berbeda, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra juga menyatakan nantinya akan ada sejumlah titik yang mendapat perhatian khusus dari petugas. Di antaranya, kawasan disekitar Jembatan Suramadu. Di kawasan Suramadu ini pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang pernah dihentikan saat awal Virus Corona mewabah akan diaktifkan kembali. Hal ini termasuk speed cam (kamera pemantau batas kecepatan). Di Kota Surabaya sendiri sudah terdapat 5 speed cam yang tersebar dibeberapa titik lokasi.
Ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini, yaitu :
1.Pengendara melawan arus
2.Pengendara masih bawah umur
3.Menggunakan handphone saat berkendara
4.Mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan
5.Berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol
6.Tidak memakai helm
7.Tidak memasang sabuk pengaman.(mobil)
Subscribe to:
Posts (Atom)